KOTAWARINGIN BARAT. Lintas10.com –
Bea Cukai Pangkalan Bun dalam Operasi Gempur. Berhasil melakukan penindakan yang di release berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal jenis rokok. Kamis (19/4/2018).
Operasi Gempur Bea Cukai Pangkalan Bun amankan jutaan batang rokok ilegal yang disamarkan dalam kemasan kerupuk singkong dan pelastik.
Berdasarkan kegiatan intelijen yang dilakukan beberapa hari sebelumnya, hari Selasa 10/4, pukul 14.30 diperoleh informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal ke Pangkalan Bun menggunakan jasa ekspedisi di daerah Kumai. Cekatan petugas mendalami informasi tersebut didapatlah informasi bahwa pengiriman dilakukan menggunakan pengangkut truk jenis FUSO dengan kepala dan bak truk berwarna merah. Selanjutnya pukul 13.00 petugas menuju ke Pelabuhan Kumai untuk mengawasi truk-truk yang keluar dari kapal.
“Petugas mendapat truk dengan ciri sesuai informasi. Petugas mengikuti truk sampai akhirnya truk masuk ke suatu tempat di daerah Kumai untuk melakukan pembongkaran,” Kata Nurtanti W Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pada saat pemeriksaan petugas mencurigai terhadap paket koli yang bertuliskan kerupuk singkong, namun dari dalamnya tercium bau saos rokok yang kuat. Mendapati temuan tersebut.
“Petugas membuka paket koli dan benar adanya, ternyata isinya adalah rokok dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk New Fel Super tanpa ada label Bea Cukai,”Tegas Nurtanti W
“Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap beberapa koli yang bersama dengan paket tersebut dan didapati paket lain yang diduga berisi rokok ilegal berjumlah 75 koli,” katanya.
Beberapa koli yang bersamaan dengan paket tersebut juga ada yang disamarkan dengan di luarnya ditulis barang berupa plastik, namun setelah dibuka, isinya juga kedapatan rokok ilegal.