Siak, lintas10.com-Bawaslu Kabupaten Siak membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2019. Berkas pendaftaran paling lambat diserahkan tujuh hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, yakni tujuh hari sebelum tanggal 17 April 2019.
Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani S.IP mengatakan, keberadaan pemantau pemilu sudah diatur dalam UU. Sebagaimana dimaksud UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu.
Dijelaskan oleh Moh Royani, pemantau Pemilu dimaksud berasal dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan, atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah/pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan.sesuai Perbawaslu 4 tahun 2018.
“Kami menghimbau ormas, yayasan dan perkumpulan sebagaimana dimaksud di atas, bahwa Bawaslu Siak membuka pendaftaran pemantau Pemilu,” jelas ketua Bawaslu Siak Royani saat di konfirmasi melalui telepon, Jumat (11/1/2019).
Sesuai pasal 440 UU 7 2017, pemantau Pemilu mempunyai hak, antara lain; mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah Indonesia, mengamati dan mengumpulkan proses penyelenggaraan Pemilu, memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS, mendapatkan akses informasi yang tersedia Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/ kota, serta mengguna perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
Dikatakannya, pendaftaran pemantau Pemilu dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara. Jadi berkasnya dikirim ke Bawaslu kabupaten/kota paling lambat tanggal 10 April 2019.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pemantau Pemilu tahun 2019, yakni :
a. Bersifat independen
b. Mempunyai sumber dana yang jelas
c. Terigisterasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan.