Bawaslu Menghimbau Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tidak Menggunakan Fasilitas Negara

Pelalawan334 kali dibaca

Pelalawan,lintas10.com- Lima hari sesudah penetapan Pasangan calon (Paslon), Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu) Kabupaten Pelalawan ingatkan agar para calon Bupati dan wakil Bupati Pelalawan 2020, tidak boleh menggunakan fasilitas negara

Seperti diketahui Paslon menjabat anggota DPRD dan ASN . Seperti Zukri wakil ketua anggota DPR Provinsi Riau , Husni Tamrin anggota DPR Provinsi Riau , Adi Sukemi Ketua DPRD Pelalawan, dan terakhir M Rais Kepala Kantor Kemenag Pelalawan yang ikut bertarung di Pemilukada Pelalawan 2020.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat mengimbau kepada para Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati tidak menggunakan fasilitas Negara,kata Mubrur Ketua Bawaslu Pelalawan, kepada media ini usai acara rapat pengudian nomor urut paslon di gedung daerah Pangkalan kerinci , Kamis(24/9/2020).

Mubrur menyebutkan fasilitas negara dimaksud, adalah penggunaan mobil dinas dan protokoler. Untuk itu, pihaknya menegaskan akan mengawasi terkait larangan penggunaan fasilitas negara.

”Kita akan terus mengawasi dan mengingatkan kepada semua pasangan calon untuk menjunjung integritas. Masing-masing agar tidak menggunakan fasilitas negara ,” terangnya

Lebih lanjut, ia membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pilkada untuk melapor. Dipastikan, Bawaslu akan menindak apabila laporan tersebut ada bukti otentik.

”Kami mempersilahkan kepada masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran untuk melapor ke Bawaslu. Kami membuka posko aduan di kantor kami,” jelasnya.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Pelalawan Kuker ke Jakarta Temui kominfo RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.