Ia menceritakan awalnya Tukang Las terali sedang memasang pagar di halaman rumahnya, akan tetapi tukang Las tersebut menyambung kabel dari atas meteran milik PLN. Ironisnya hal ini sudah dipertanyakan kepada petugas PLN, sewaktu petugas pengecek meteran bulanan hadir di rumahnya dan mengatakan kalau pemakaian tersebut tidak lama dan tidak masalah.
Anehnya, setelah petugas PLN Binjai Timur pulang, disusul kembali oleh Petugas P2TL dan mengatakan sudah pelanggaran dan wajib dikenakan denda 8 juta rupiah.
” Petugas sudah ada yang datang melihat sambungan tersebut, dikatakan tak masalah asal jangan lama – lama, tapi tak lama kemudian datang P2TL bersama Polisi mengancam akan diputus Arusnya, kalau tidak mau diputus, harus banyar denda 8 juta” sebutnya menirukan Ancaman pihak PLN tersebut.
Melihat serentetan hasil dari sejumlah investigasi Media ini mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, S.IK, mengenai keterlibatan oknum anggota Polres Binjai sebagaimana pengakuan pihak PLN Binjai kepada Media ini. Namun sangat disayangkan Romadhoni Sutarjo belum memberikan tanggapan Resmi sampai berita ini ditayangkan. (Tim)