Pihak PLN Binjai Timur melalui Diki buru-buru mengalihkan pembicaraan dan menyebut pihak pemilik rumah mengetahui atau tidak, karena kami pada dasarnya menindak tempat itu kilahnya.
PLN Binjai Timur menyebut pihaknya akan menindak tempat yang terindikasi terjadi penyimpangan Kata Diki.
“Kalau tempat itu sudah bermasalah kita proses saja, walaupun pemilik rumah tidak mengetahuinya, pengambilan arus dilakukan oleh pekerja tetap didenda 11 juta 300 ribu rupiah” tegasnya mantap.
Ironisnya Pihak PLN bersama Petugas Kepolisian dapat mengetahui persis kapan terjadi kesalahan pemakaian Meteran meskipun masih hitungan jam tukang Las bekerja, dari mana pihak PLN mengetahui dan sudah menyiapkan penyidik Petugas Kepolisian? tanya awak Media, sesuatu yang aneh jika pemilik rumah saja belum mengetahui namun pihak PLN Binjai dan Petugas yang hadir sudah tau, hal ini pun lantas diduga sarat permainan dan terkesan terorganisir.
Lebih lanjut, surat berita acara hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di bumbuhi surat tulisan tangan, terkesan tidak resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pasalnya tulisan tangan yang menyatakan telah terjadi kesalahan di meteran Konsumen dan menyebutkan 2 orang nama petugas PLN Binjai Timur dan satu orang petugas dari Polres Binjai tidak jelas menggunakan Kop Surat dari Perusahaan PLN itu sendiri.
Ditambah lagi, pasca eksekusi terjadi dan menyatakan pelanggan bersalah mutlak dilakukan PLN Binjai Timur secara sepihak tanpa ada melibatkan pemerintah Desa maupun Kecamatan setempat.
Lebih lanjut, ditemui Media ini di halaman Kantor PLN Binjai Timur pada hari yang sama, seorang Pria yang bernama Fajar Warga Sei Mencirim juga mengalami hal yang senada. Mirip seperti kisah yang di alami R, Tamba, Fajar juga mengalami pemutusan arus listrik oleh pihak PLN Binjai Timur.