Dari keterangan ABB, disampaikan Oleh Kasat Narkoba, AKP. Samailun Pulungan, bawhasanya barang jenis shabu tersebut didapat dari ESB. Kemudian team Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba, Ipda Pardomuan berhasil menangkap ESB yang berada di Muara Soma, Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal.
Adapun barang bukti yang disita dari para pengedar diantaranya, 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, narkoba golongan l jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 garam, uang Rp.1,6 Juta dan 1 sendok pipet, 1 timbangan elektrik, 1 HP putih dan 1 plastik warna hitam.
Sementra itu untuk 12 orang yang dinyatakan positif pengguna narkoba pihak polres kota padangsidimpuan akan berkordinasi dengan BNNK Tapanuli Selatan dan akan melakukan pendalaman.
“Ada sekarang 12 orang dibelakang ini yang merupakan pengguna – pengguna narkotika. Untuk mereka yang 12 nanti kami akan komunikasi dengan bapak kapolres komunikasi dengan Kepala BNNK untuk tindak lanjutnya,” Ucap Kasat Narkoba.
Selanjutnya untuk ancaman hukuman 3 orang tersangka diaantaranya:
1. Untuk tersangka ABB alias P diancam hukuman 15 tahun sampai seumur hidup
2. Untuk tersangka FH alias U diancam hukuman 15 tahun sampai sumur hidup
3. Untuk tersangka ESB berada di dua berkas. Berkas pertama diancam 5 sampai 15 tahun dan berkas kedua sama dengan tersangka ABB alias P kemungkina akan lebih tinggi. (Mahmud Nasution)