Lintas10.com, Medan – Direktur Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi) Otti Batubara mendesak aparat penegak hukum turun tangan, terkait dugaan penggelapan tanah timbun untuk lahan Islamic Center, di Jalan Rawe III, Martubung, Kota Medan.
Langkah awal, APH dapat memanggil Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, selaku pemenang lelang Revitalisasi Lapangan Merdeka Tahap I, dengan penawaran Rp 91,5 M. Selain memanggil Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, APH juga harus memintai keterangan Direktur Utama PT Agha Rafan Hidayat.
“Sesuai dokumen lelang, PT Lince Romauli Raya memiliki kewajiban membuang tanah galian Lapangan Merdeka sebanyak 177 ribu M3 ke lokasi lahan Islamic Centre. Sedangkan kebutuhan lahan Islamic Centre dari lapangan Merdeka, sebagaimana dokumen lelangnya berkisar 50 ribu M3”,ujar Otti Barubara, Jumat (12/05/2023).
Pemenang lelang penimbunan lahan Islamic Center tersebut, sambung Otti, PT Agha Rafan Hidayat, dengan harga penawaran Rp 22,7 M.
“Berdasarkan hal tersebut ada dua pertanyaan besar, yang harus dijawab. Pertama, sisa sekira 120 ribu M3 asal galian lapangan Merdeka tersebut. Kedua, seperti apa HPS (Harga Perkiraan Sendiri), pekerjaan tanah timbun itu. Pantaskah, tanah timbun gratis, tetapi dihargai Rp 23 M ?” pungkasnya.
Otti meyakini, Pemko Medan sudah membayar 100% pekerjaan tersebut, mengingat kegiatan tersebut bersumber dari dana APBD TA 2022 Pemko Medan.
Selain itu, Otti juga mendesak APH meminta keterangan pejabat terkait di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
“Kadis Endar Sutan Lubis, selaku PA/KPA harus diperiksa. Soalnya, Endar selaku penanggungjawab umum kegiatan dan keuangan di kedua proyek tersebut,” ujarnya.