Lintas10.com, Medan – Tiga orang terdakwa pengedar dan bandar narkotika jenis ekstasi yang ditangkap oleh petugas kepolisian di Apartemen Reiz Condo Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada Kamis 21 Desember 2023 lalu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan hanya 15 tahun penjara.
Tiga orang terdakwa atas nama Azmi Alamsyah, Jefri Antonius Sinaga Dolok Habib Harahap didapat barang bukti 15 ribu butir ekstasi untuk di edarkan di wilayah Kota Medan.
Perkara ekstasi ini dinilai sejumlah pihak mendapat keistimewaan khusus. Pasalnya jika dibandingkan dengan kasus serupa, tuntutan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika selalu diganjar dengan hukuman berat. Namun kali ini publik pun tercengang mengingat tiga terdakwa dituntut hanya 15 tahun penjara.
Jika dibandingkan dengan kasus serupa baru – baru ini, Hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Hanisah alias Nisa (39), Rabu (8/5/2024) sore di Ruang Cakra V PN Medan .
Selain terdakwa Hanisah alias Nisa, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa lainnya yakni Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen
Sementara, tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.