Bapenda Palas: Terkait galian C terhutang, itu Dosa lama temuan BPK

lintas Daerah403 kali dibaca

Padanglawas, lintas10.com- Terkait tunggakan hutang pajak galian C ratusan rekanan sejak tahun 2008 itu merupakan dosa lama temuan BPK, pemda melibatkan penegak hukum melalui kerjasama.

Hal disampaikan Plt. kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda), Gunungtua H. Daulay kepada wartawan, Senin (28/9) menyusul keluhan sejumlah rekanan terhadap undangan klarifikasi pajak galian C terhutang sejak tahun 2008.

Sementara ketika dikaitkan dengan pasal 166, Undang Undang nomor 28 thn 2009, hutang pajak yang melampaui lima tahun sejak terhutang dinyatakan kadaluarsa.

Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud tertangguh apabila, diterbitkan surat teguran atau surat paksa, atau ada pengakuan hutang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.

Kata Gunungtua, proses pemutihan karena kadaluarsa hutang pajak itu ia memang sesuai Undang-Undang tersebut bisa diputihkan karena kadaluarsa. Namu hal itu harus melalui proses regulasi dan tahapan.

Seperti diketahui setiap kali menyelesaikan proyek dan mengajukan pembayaran 95 persen selalu ditekankan membayar pajak galian C sebelum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Malah menurut staf bidang pendapatan daerah, mengakui bahwa tidak diterbitkan SP2D suatu kegiatan proyek sebelum ada bukti pelunasan pajak galian C dari perusahaan pelaksana kegiatan proyek.

Salah seorang rekanan bermarga Lubis yang sudah mengahdiri undangan jaksa merasa kesal dan kecewa terhadap pemerintah daerah, terutama Badan pendapatan daerah, yang langsung menggunakan aparat penegak hukum, sebelum melakukan panggilan dan teguran menyangkut hutang pajak galian C tersebut. (Id)

Baca Juga:  Laporan Warga Kepada Ketua DPRD Kota Medan Dinilai Diabaikan Pemko Medan, Kotamatsum I Kembali Dilanda Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.