Bank Sumut Kotapinang Tolak Pinjaman Calon Nasabah

Kotapinang – lintas10.com- Tanpa alasan yang jelas, Bank Sumut Kotapinang permohonan kredit seorang guru PNS Anton Sujarwo yang bertugas di SD Negeri 112230 Aek Goti Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa (14/3/2017) kemarin.

Menurut Anton, permohonan pinjaman lunak tersebut telah diusulkannya sejak awal Februari 2017 lalu, namun hingga kini belum terealisasi, SK PNS yang diajukannya pun ditolak oleh pihak Bank Sumut dengan alasan yang tak jelas, “abang saya (Ameng) yang bekerja sebagai Kepala Urusan (Kaur) Desa ada juga membuat permohonan pinjaman di Bank sumut itu, dan sepengetahuan saya dia bayar koq, tapi kenapa usulan saya ditolak terus dengan alasan karena pinjaman abang saya tersebut” ujar Anton Sujarwo kepada wartawan, Rabu (15/3/2017) siang.

Masih menurut pengakuan Anton, pihak Bank Sumut memaksa dirinya untuk melunasi hutang abang kandungnya tersebut, agar permohonan kreditnya dapat dikabulkan, “saya disuruh bayar, dipotongkan dengan pinjaman kredit saya, saya mana mau, koq urusan abang saya dilimpahkan sama saya, apa memang begitu kebijakannya” keluhnya.

Anton juga mengesalkan SK PNS yang dijadikannya sebagai agunan permohonan kreditnya ditolak Bank Sumut. “yang bayar kan jelas, gaji saya dipotong tiap bulan, kalau ditolak berarti SK PNS saya ini tidak laku di Bank Sumut,” ucapnya kesal. Lebih jauh Anton mengaku pada akhir Februari lalu dia pernah menemui manajer Bank Sumut H. Ali Akbar Lubis,SE. Saat itu Ali Akbar menjanjikan akan membantu mengucurkan bantuan dimaksud namun dengan sejumlah alasan yang memberatkan dirinya.

Manajer Bank Sumut Kotapinang H.Ali Akbar Lubis,SE beralasan, penolakan pinjaman Anton Sujarwo dikarenakan agunan pinjaman kakak kandungnya bernama Ameng turut menyertakan sertifikat rumahnya, sehingga permohonan pinjaman Anton Sujarwo ditolak dan tak dapat diakomodir oleh pihak Bank, “agunan abang si Anton ini menyertakan sertifikat, dimana rumah si Anton masuk dalam areal yang diagunkan, makanya saya tidak bisa mengakomodir, untuk lebih jelas sebaiknya kita tanyakan kepada pihak BPN mengenai sertifikat tanah yang diagunkan, apakah termasuk rumah tersebut atau tidak,” ungkap Ali.

Baca Juga:  Panwaslih Palas Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.