“Pihaknya sedang mendata penangkaran sarang burung walet, kemudian nantinya akan dikenakan pajaknya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lintas10.com, aturan tentang sarang burung walet di Kabupaten Seruyan yang sudah lama ada, namun belum maksimal sekali dilaksanakannya. Entah ada apa dan kenapa, namun sudah dibikin aturannya. Lalu untuk apa, dan hasilnya apa ?…..
Selain itu, persyaratan apa sajakah sebagai untuk ingin melakukan pada pembayaran pajaknya yang dilakukan oleh warga tersebut ?… Apakah dengan seperti harus ada dulu dari Izin dari bangunannya (IMB), Pajak Bumi Bangunannya(PBB), ijin usahanya, dan lainnya, gimana ?… Dan bagaimana nanti caranya kalau pemerintah daerah kabupaten seruyan melalui instansi BPPRD melakukan tugas penagihan pajaknya, kalau dasarnya dari awak mereka tidak memiliki seperti halnya pada PBB, IMB, Ijin usaha, dan lainnya, supaya ada dasar legalitas guna pembayaran pajaknya. (Fathul Ridhoni)