Tambanya, untuk rekom pengurusan AMDAL maupun pengurusan lainnya pihak kelurahan belum ada mengeluarkan kata Budiah.
Terpisah, pihak perusahaan percetakan yang diketahui bernama Jimi menerangkan pabrik percetakan tersebut belum beroperasi.
“Mengenai pabrik kita belum beroperasional” ucap Jimi menjawab wartawan.
Jimi melanjutkan bahwa pada saat akan dimulai beroperasi maka akan diperlihatkan berupa izin PBG maupun izin AMDAL yakni lima bulan kedepan kata dia.
“Sudah ada (izin-red), entar kami perlihatkan pada saat akan mulai Operasional/Produksi sekitar bulan 5 ya pak/bu” ucapnya. (Ly).