Lintas10.com, Medan – Bangunan hotel OYO bertingkat dijalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (10/04/2023)
Ironisnya, bangunan hotel yang dinilai tidak sejalan dengan program Walikota Medan tersebut dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu disebut – sebut milik oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bernama David Roni Sinaga dari partai PDIP.
Hal itu disampaikan oleh Camat Medan Baru Frans Siahaan saat dimintai awak media keterangan mengenai adanya bangunan hotel di Jalan Gajah Mada yang diduga kuat belum memiliki izin mendirikan bangunan.
“Punya Pak David Roni Sinaga PDIP infonya mereka lagi urus ijin mohon dibantu ya pak” ucap Frans beberapa waktu lalu.
Disinggung terkait regulasi pengurusan PBG apakah boleh membangun terlebih dahulu baru mengurus perizinan?
Menjawab hal itu Frans menuturkan hal ini untuk percepatan pergerakan ekonomi produktif katanya.
” Iya sekaligus percepatan pergerakan ekonomi produktif. Biar bergerak ekonomi kita sekaligus ijinnya mereka proses”
Proses ijin membangun secara nurmatif dan Rencana Anggaran Bangunan (RAB) sebagai dasar penerbitan bangunan kami meyakini sudah berproses sebelum bangunan itu dipugar karena berhubungan degan perubahan peruntukannya.
Dipertegas kembali membangunan terlebih dahulu baru menyusul izin di urus bukankah bangunan ini di istimewakan. Lantas bagaimana ketika ada masalah akibat bangunan tersebut? Apakah tidak bertentangan jika membangun terlebih dahulu baru izin di urus?
Camat Medan Baru mengatakan bahwa pihaknya sudah menghimbau dan untuk selanjutnya awak media bertanya ke dinas terkait untuk proses selanjutnya.