” Itu semua beritanya salah. Kami sudah ajukan pengurusan izin, dan KRK nya sudah keluar beberapa minggu kedepan PBG keluar. Hapus itu beritanya bang ” ujarnya dari seberang bernada mengintervensi Lintas10.com, Rabu (15/05/2024).
Disinggung terkait izin mendirikan bangunan tidak ada ditempel dilokasi bangunan dan apakah benar jika terlebih dahulu mendirikan bangunan baru mengurus izin bangunan?
Menjawab hal itu, Robet mengklaim bahwa selesai mendirikan bangunan juga boleh mengurus izin kata dia.
” Kalau itu boleh, selesai dibangun juga baru urus izin boleh. KRK sudah saya serahkan kepada Camat dibulan Januari. juga sudah di sampaikan kepada Camat, kenapa tidak ditunjukkan saja KRK kepada wartawan yang bertanya ” ujarnya bernada menyalahkan Camat Medan Sunggal.
Tambahnya, ia mendapat kontak wartawan dikirimkan oleh Camat Medan Sunggal kata dia. (Ly)