Lintas10.com, Deliserdang – Bangunan yang diduga belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dinilai telah merugikan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Seharusnya pengembang yang taat aturan dapat membantu Pemkab dalam mendongkrak PAD.
Hal ini seolah berbanding terbalik dengan hasil fakta dilapangan. Seperti halnya bangunan megah bertingkat di Jalan William Iskandar Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ini misalnya. Meski telah dibangun menjulang tinggi, namun amatan wartawan dilokasi tidak ada menunjukkan plang SIMB.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan mengenai fenomena bangunan megah yang diduga tak berizin ini. Mulai dari pihak Kecamatan Percut Sei Tuan, Pihak Satpol PP Deliserdang hingga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang.
Camat Percut Sei Tuan yang saat itu dijabat oleh Ismail.S.STP, MSP
mengatakan sangat menyayangkan jika pengusaha tak mendukung PAD dengan pengurusan SIMB, katanya dalam sambungan celular.
” Kita sangat menyesalkan tindakan dari pengembang tersebut, adanya bangunan yang tidak memiliki IMB. Jelas menyalah itu, jika membangun itu tidak memiliki IMB ” kata Ismail saat itu.
Begitu juga Kasatpol PP Deliserdang ketika dimintai awak media tanggapan, Marzuki menuturkan anggotanya telah meninjau ke lokasi bangunan tersebut. Menurut Marzuki bangunan itu telah mengurus IMB katanya. Disinggung apa boleh bangunan lebih dulu baru izin ? Marzuki mengatakan agar teknis detailnya awak media bertanya ke Dinas Cipta Karya saja ujarnya beralasan.
Ironisnya, dari sekian pejabat yang berkompeten yang seharusnya ikut serta berperan dalam meningkatkan PAD Deliserdang, ada satu pejabat yang malah diduga risih dengan konfirmasi wartawan.