Lintas10.com, Medan – Penampakan bangunan hotel OYO di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru hingga saat ini diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait.
Hal ini terlihat secara kasat mata dilokasi bangunan tidak adanya dipasang plang PBG sebagaimana lazimnya bangunan yang taat aturan memajang plang izin mendirikan bangunan.
Amatan wartawan, hingga Rabu (12/07) bangunan yang telah nyaris rampung dikerjakan akan tetapi diduga belum juga mengurus izin mendirikan bangunan sebagaimana aturan yang berlaku.
Warga dilokasi yang dimintai kru awak media keterangan tidak mengetahui mengenai izin. Tapi mulai bangunan berdiri memang tidak ada dipajang plang PBG/SIMB tutur warga.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan bahwa hal ini telah dilaporkan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan penindakan.
“Sudah dilaporkan ke Satpol PP untuk penindakan, silahkan koordinasi dengan Satpol PP” tandas Endar menjawab Lintas10.com, Rabu (12/07/2023).
Masyarakat Kota Medan meminta ketegasan Satpol PP dalam menjalankan Perda tanpa tebang pilih.
” Jangan jadi dipilih – pilih, tegas katakan salah jika salah, bongkar jika tidak taat aturan. Karena kita juga urus PBG itu tidak gampang, apalagi ini milik oknum anggota Dewan kan mestinya jadi contoh yang baiklah” ucap warga.
Sebelumnya, keterangan yang dihimpun dari Camat Medan Baru Frans Siahaan mengatakan bangunan hotel ini milik David Roni Sinaga. Akan tetapi hingga kini bangunan yang nyaris rampung dikerjakan itu belum menunjukkan PBG sebagaimana warga kota medan yang taat aturan.
“Punya Pak David Roni Sinaga PDIP infonya mereka lagi urus ijin mohon dibantu ya pak” ucap Frans beberapa waktu lalu.