Lintas10.com (Seruyan) – Gimanakah kejelasan Sistem Perijinan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan, Adakah Perhatian khusus terhadap pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan Gedung – gedung bertingkat yang dipergunakan dengan berbagai macam fungsi peruntukannya.
Terutama pemberian izin pembangunan rumah tokoh (Ruko) dan bangunan gedung bertingkat, yang dimana tidak sedikit disalahgunakan. IMB yang sebelumnya dikeluarkan sebagai izin pembangunan ruko banyak beralih fungsi menjadi berbagai macam peruntukan, yakni seperti maraknya pada bangunan sarang burung walet.
Hal ini jelas membuat dipertanyakannya dari kinerja pemerintah daerah kabupaten seruyan,kususnya pada instansi terkaitnya, dimana pada dapat merugikan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten seruyan, dalam berbagai sektor, halnya seperti pada Pajak dan Retribusi guna dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), maupun pelaksanaan terhadap Tata Ruang wilayah kabupaten seruyan.
Dari Pantauan Lintas10.com perwakilan kalteng dilapangan, terlihat pada pembangunan ruko dan gedung bertingkat lainnya, tidak sedikit alih fungsi jadi bangunan sarang walet dan lainnya. Ini jelas sangat merugikan Pemerintah daerah dan masyarakat, selain dari dampak negatif yang ditimbulkannya, suara bising yang keras keluar dari bangunan sarang burung walet, juga dampak pada lingkungan dan kesehatannya,seperti nyamuk semakin bertambah .Padahal untuk payung hukum tentang hal tersebut telah jelas sudah ada,yang mana diperkuatnya lagi dengan peraturan daerah ( Perda ) Pemkab.kab.seruyan dan peraturan-peraturan bupatinya (Perbup).
Maraknya alih fungsi bangunan dari ruko dan gedung bertingkat lainnya, menjadi alih fungsi peruntukan lain, dimana dikarenakan lemahnya kinerja instansi pemerintahan daerah dan maupun dalam mencerminkan ada yang salah dalam sistem perizinan.Jika hal tersebut tidak segera dibatasi, kondisi tersebut berpotensi memberi dampak negatif, tidak hanya dari sisi ekonomi namun juga sosial. Kedepanya, seharusnyalah setiap yang mengajukan diberi izin, seperti alih fungsi ruko dan bangunan gedung bertingkat lainnya, menjadi fungsi peruntukan lain, maka dengan selayaknyalah hal itu harus perlu mendapatkan kajian khusus. Dimana pada tidak bisa semudah lagi, karena telah terlihat ijin yang dipergunakan menjadi alih fungsi lain peruntukannya.(Fathul Ridhoni)