Bangun Perumahan di Areal Persawahan Dinilai Mengganggu Ketahanan Pangan di Deliserdang, Izin Bangunan ini Dipertanyakan!

Deliserdang843 kali dibaca

Lintas10.com, Deliserdang – Bangunan Perumahan Emerald Sekata Residendce yang berada di Dusun lV Pasar 8 Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal, Deliserdang dinilai mengganggu ketahanan pangan Kabupaten Deliserdang.

Pengembang yang membangun persis ditengah areal persawahan cukup menyita perhatian sejumlah pihak.

Sebagaimana diketahui Perumahan Emerald Sekata Residendce tipe 36 bersubsidi, bekerjasama dengan pihak pemerintah menimbulkan pertanyaan. “Bagaimana bisa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat terbit perumahan dibangun dikawasan persawahan” ucap warga yang melintas, Jumat (03/02/2023).

Untuk diketahui, Kabupaten Deliserdang merupakan salah satu lumbung pangan untuk ketahanan pangan di Sumatera Utara.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan. Jika pengembang dapat secara leluasa membangunan perumahan di areal persawahan, maka hal ini akan berdampak serius terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Deliserdang maupun Provinsi Sumatera Utara.

Data yang diperoleh, dirangkum dari berbagai sumber, Kabupaten Deliserdang memiliki lahan persawahan seluas 33.992 hektare (Ha). Menelisik kebelakang, pada tahun 2019 luas lahan persawahan di Kabupaten Deliserdang mencakup seluas 38.435 Ha. Hal ini mengalami penurunan setiap tahunnya hingga per tahun 2022 menjadi 33.992 Ha sampai dengan saat ini.

Kilas balik kembali dalam kegiatan Wakil Bupati Deliserdang H. M. Ali Yusuf Siregar saat menghadiri Gerakan Tanam Padi Perdana Oktober 2022 – Maret 2023 Provinsi Sumatera Utara di Jalan Besar Pantai Labu, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Sabtu (22/10/2022) tahun lalu.

Ia berpesan, Deliserdang pada tahun 2021 mampu memproduksi gabah kering giling sebesar 431.101 ton atau setara dengan 275,991 ton beras dengan konsumsi sebanyak 221.343 ton beras. Sehingga kita masih surplus beras sebesar 54.684 ton,” ungkap Wabup kala itu.

Baca Juga:  Diduga Preman Bayaran "Pukuli" Pemilik Tanah Ahli Waris di Medan Polonia, Begini Kronologinya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.