Lintas10.com,Medan – Terduga Bandar Narkotika berinisial nama MKS ditangkap Sat Res NarkXoba Polrestabes Medan pada pertengahan bulan puasa kemarin di Jalan Wakaf ll, Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal tanggal 24 Maret 2024.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan bahwa terduga bandar narkoba inisial nama MKS sudah dua kali ditangkap di Polrestabes Medan. Namun kata dia, tak pernah lama didalam sel, hanya hitungan hari saja sudah bebas kembali ucap sumber yang layak dipercaya itu, Rabu (24/04/2024).
” Dia ditangkap sudah dua kali ini, ditangkap Polrestabes Medan di Pengkolan Pinang Baris, tapi tak pernah lama di dalam sel penjara. Yang terakhir ini dia diduga tebus 60 juta rupiah lewat oknum penyidik berinisial nama W ” ucap sumber.
Sumber menjelaskan bahwa banyak warga menyaksikan peristiwa penangkapan itu. Barang bukti ditemukan saat digledah polisi didalam tas, diselipkan dibadan dan sempat dibuang keparit.
” Banyak barang buktinya kemarin, memang di sini dia diketahui warga bandar besar kok. Waktu itu barang buktinya sempat dibuang keparit, disuruh petugas itu diambil ” ucap sumber
Tambah sumber, bahwa MKS bukan cuman sekali ini diamankan namun beberapa bulan yang lalu juga sudah sempat ditangkap Polrestabes Medan kata dia.
Narasumber media ini menuturkan bahwa terduga bandar Narkotika jenis sabu – sabu itu diduga dibebaskan pada tanggal 28 Maret 2024.
” MKS (nama disamarkan -red) itu bandar besar, anggotanya tukang edar saja banyak itu. Tapi sudah keliaran lagi dia disini ” beber sumber.
Dikonfirmasi berulang kali baik lewat pesan singkat maupun panggilan celular di nomor kontak 0811-82X-XXX kepada Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Hery Rakuta Sitepu tentang informasi dari warga tersebut, namun Jhon tidak memberikan tanggapan apapun. Meski pesan kru awak media telah dibaca dengan tanda garis dua dan tanda pesan telah tersampaikan namun hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi Jhon belum memberikan tanggapan resmi. (Tim).