Bandar Narkoba di Kota Cirebon, Dipenjara Seumur Hidup dan Hartanya Dirampas Negara

lintas Jawa Barat491 kali dibaca

Cirebon, lintas10.com -Setelah tiga kali divonis dan dijatuhi huluman penjara seumur hidup, Auw Bun Hauw (61) bandar narkoba di Kota Cirebon, Jawa Barat, itu dituntut kembali dengan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya Auw Bun Hauw telah divonis dalam tiga perkara sebagai berikut:

-Perkara nomor 135/Pid.Sus/2015/PN Cbn dihukum 3 tahun penjara;

-Perkara nomor 189/Pid.Sus/2019/PN Cbn dihukum 10 tahun penjara.

-Perkara nomor 25/Pid.Sus/2020/PN Cbn dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Karena itu pula untuk tuntutan yang baru itu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Cirebon yang diketuai Hapsari Retno Widowulan dengan anggota Erita Harefa dan Ria Ayu Rosalin, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama Nihil.

“Menyatakan terdakwa Auw Bun Hauw als. Abun Bin Awan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan/atau mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotik dan/atau tindak pidana presekusor Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum”.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Nihil,” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis Hapsari Retno Widowulan, belum lama ini.

Majelis menyatakan terdakwa telah dijatuhi pidana dari beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis. Di antaranya putusan pidana Nomor 25/Pid.Sus/2020/PN.Cbn tanggal 05 Mei 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni Terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Atlet Difabel Majalengka Ancam Aksi Unjuk Rasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.