“Namun dalam penyelesaian permasalahan ini tidak mengenyampingkan upaya musyawarah mufakat terlebih dahulu. Sementara bila permasalahan itu terjadi dalam lingkungan masyarakat adat, seperti lingkungan rumah, rukun tangga, rukun warga, desa, permasalahan sosial baik itu diselesaikan secara adat,” katanya.
Lebih jauh kata Tri Anggoro Mukti, Pepatah Melayu, Tak kan melayu Hilang dibumi, Bumi bertuah Negeri beradat. jangan sampai hanya menjadi pepatah dan hilang tinggal kenangan.Oleh karena itu kami dari Kejaksaan Negeri Siak dalam melaksanakan Program Kejaksaan “Rumah Restorative Justice”menggandeng Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak dan 7 Kecamatan agar menjaga eksistensi Lembaga Adat Melayu sebagai wadah para tetua-tetua untuk menjaga keharmonisan berbangsa dan bermasyarakat di Kabupaten Siak sehingga LAMR tidak hanya menjadi simbol tetapi juga mengambil bagian penting dalam penegakan hukum di Kabupaten Siak.
“Pada hari ini, berberapa saat lagi Insya Allah akan kita laksanakan bersama-sama peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak dan Penanaman Pohon Serentak Di 8 (Delapan) Kecamatan Se-Kabupaten Siak menjadi sebagai bentuk Kolaboratif Kejaksaan Negeri Siak dengan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi adat, penanaman pohon bersama sebagai tonggak awal daripelestarian budaya melayu seiring dengan tumbuhnya bibit-bibit pohon yang kita tanam hari ini,” sebut Tri sapaan akrabnya.
Kegiatan itu juga dihadiri forum pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Arfan Usman, Ketua pengadilan Negeri Siak, Kepala Dinas Pertanian Irwan Saputra, Sekretaris Dewan Hendro Wardhana, Kepala Dinas Kominfo Siak Romi Lesmana, Camat Siak Andi Putra, organisasi Sosial, Panglimo lembaga Melayu, Organisasi Masyarakat, Anak-anak Pramuka.