c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).Pengecualian terhadap huruf b dan c jika dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum memperhatikan bahwa perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan masyarakat.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara :
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal.
c. tindak pidana narkotika.
d. tindak pidana lingkungan hidup; dan e. tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Selanjutnya, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat, dalam setiap upaya perdamaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ. Rumah RJ akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif.Dalam masyarakat Melayu Siak, diketahui ada istilah “Buat aib” yang merujuk pada tindakan penyimpangan sosial (social deviant).
“Konsekuensi dari membuat aib itu adalah sanksi sosial baik berupa pengusiran atas pelaku penyimpangan sosial itu, maupun dengan mengorbankan hewan-hewan ternak seperti kerbau atau kambing. Masyarakat Siak Sri Indrapura juga masih menempatkan seseorang atau beberapa orang sebagai pemangku adat atau tokoh adat untuk menjaga adat untuk menjaga kelestarian adat istiadat Siak Sri Indrapura,” katanya.