Sejak awal perkembangan pelaksanaan sistem peradilan pidana, baik di Indonesia maupun secara global, pemidanaan terhadap para pelaku tindak pidana masih bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku tindak pidana. Orientasi penghukuman ini bertujuan melakukan pembalasan dan pemenuhan tuntutan kemarahan publik akibat perbuatan pelaku.
“Namun seiring dengan berjalannya waktu, terjadi 4 pergeseran paradigma alternatif yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan, yaitu gagasan yang menitikberatkan pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku yang kita kenal dengan restorative justice atau keadilan restoratif,” sebut KAJARI.
Bahwa secara umum terdapat 5 (lima) prinsip keadilan restoratif, yaitu:
1. Prinsip yang menekankan terhadap bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik kepada korban, masyarakat, dan kepada pelakunya.
2. Prinsip yang menekankan kepada perlindungan terhadap tempat dari tindakan yang terjadi, seperti terhadap keluarga pelaku, dan masyarakat sekitarnya.
3. Prinsip yang menekankan kepada proses kolaboratif yang inklusif.
4. Prinsip pelibatan para pihak tertentu dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelaku, korban, keluarga, dan komunitas masyarakat yang dianggap secara sah dapat terlibat di dalamnya.
5. Prinsip memperbaiki kesalahan.
“Prinsip-prinsip tersebut harus selalu diaplikasikan sebagai upaya pembangunan hukum nasional, sehingga tujuan luhur dari hukum itu sendiri dapat terwujud yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” Sambungnya.
Seiring dengan berjalannya waktu dalam rangka mengakomodir pergeseran nilai hidup dan keadilan masyarakat tersebut, saat ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, restorative justice telah berkembang sebagai alternatif penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.