Karena itulah kemudian Penuntut Umum dan instansi kejaksaan dianggap sebagai pihak yang mencederai rasa keadilan di masyarakat.Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang berfungsi melaksanakan penuntutan demi tercapainya kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat secara bertanggungjawab dengan memperhatikan norma dan kebudayaan serta kearifan yang hidup ditengah masyarakat.
“Di dalam integrated criminal justice system, posisi Penuntut Umum dapat dikatakan sebagai central gravity dalam penanganan suatu perkara pidana karena pada Penuntut Umum melekat asas dominus litis yang merupakan suatu tanggung jawab bagi Penuntut Umum untuk memastikan apakah dengan dilimpahkannya perkara pidana ke pengadilan dapat tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” kata KAJARI.
Lebih lanjut kata Kajari, Jaksa Agung RI mengatakan bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum. Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
“Untuk itu diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat,” katanya.
Untuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman serta kritik terhadap proses penegakan hukum pidana, sejumlah pakar mulai memformulasikan suatu konsep yang dikenal dengan keadilan restoratif.
“Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,” katanya.