Balai Kerapatan Restorative Justice di Resmikan Ini Penting Untuk di Ketahui Masyarakat Siak

Siak513 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Bupati Siak Drs.Alfedri M.Si didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti SH.M.Hum, Ketua dan pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Siak meresmikan Balai Kerapatan Restorative Justice (RJ) di Gedung LAM Siak, Selasa (28/11/2023).

Datuk Irvan Gunawan selaku ketua DPH LAM Siak dalam sambutannya mengapresiasi atas dijadikan nya Balai Kerapatan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Siak untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana ringan.

“Tentunya dengan adanya ruang Restorative Justice ini bisa bermanfaat bagi pelanggar tidak pidana ringan,” ucap Irvan.

Dikatakannya lagi atas inisiasi Kajari Siak ini kedepan persoalan-persoalan TIPIRING dapat di selesaikan dengan jalur ini.

“Ini langkah yang cukup bagus yang di lakukan pak Kajari Siak,” kata Irvan.

Ditempat yang sama Tri Anggoro Mukti SH.M.Hum dalam sambutannya dalam Peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak Dan Penanaman Pohon Serentak Di 8 (Delapan) Kecamatan Se-Kabupaten Siak.

“Saya mengajak untuk mengingat permasalahan hukum yang berberapa waktu lalu ada di Negeri kita Pertama, Perkara kakek Samirin yang berusia 69 tahun, yang didakwa mencuri 1,9 Kg getah karet senilai Rp17.480 milik PT Bridgestone, Kakek 12 cucu ini dijatuhi hukuman 2 bulan 4 hari potong masa tahanan (Januari 2020). Kedua, Perkara nenek Minah yang berusia 55 tahun yang didakwa mencuri buah kakao senilai Rp2000,00 yang divonis hukuman 1 bulan penjara (oktober 2019).Ketiga, Perkara nenek Saulina boru sitorus yang berusian 92 tahun yang didakwa menebang pohon durian setinggi 5 Inchi milik kerabatnya sendiri yang divonis 1 bulan 14 Hari Penjara (januari 2018). Keempat, Perkara nenek Asyani yang berusia 63 tahun yang di dakwa mencuri 7 tujuh batang kayu jati milik Perhutani yang divonis 1 tahun penjara (Desember 2014).Dari sekian banyak perkara, Penuntut Umum sangat sering mendapat kritikan dan kecaman khususnya apabila tuntutan atas hukuman yang dibacakan dan diajukan kepada hakim dipersidangan dianggap terlalu tinggi,” ujar mantan Penyidik KPK ini.

Baca Juga:  Sambut HBA Ke-56 Kejari Siak Gelar Berbagai Kegiatan Olah Raga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.