Padangsidimpuan, lintas10.com – Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Bakti Simanjuntak yang diduga masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus judi melenggang duduk di kursi DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024 – 2029.
Bakti dengan kolega angggota DPRD lainnya resmi dilantik di gedung paripurna DPRD Padangsidimouan, Rabu (14/08/2024).
Berawal dari SKCK yang terbit 10 Juli 2024 pihak Polres Padangsidimpuan dalam SKCK tersebut diterangkan bahwa atas nama (Baktiar Simanjuntak) sedang tersangkut perkara pidana perjudian sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/266/IV/2013/RES/PSP tanggal 8 April 2023 telah vonis di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, namun SKCK itupun telah dicabut dan diganti.
Melauli Kasat Intelkam, Iptu Marzuki, S.H, menyebut SKCK yang terbit 10 Juli 2024 ada kesalahan pengetikan dalam menerangkan catatan kepolisian atas nama Baktiar Simanjuntak.
“Jadi mohon izin sebelumnya Bang.., ya memang dalam penulisan, mohon izin dan mohon maaf mungkin saya selaku Kasat Intel mungkin kurang untuk pengawasan. Kami murni tanpa disengaja, dari operator kami yang salah ketik. Artinya bukan ada unsur kesengajaan akan tetapi dari reskrim (Reserse Kriminal) memang yang bersangkutan telah divonis tahun 2013 dalam kasus judi,” terang Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan, Iptu Marzuki S.H, Kamis (01/08/2024).
Kemudian dugaan kuat terhadap Baktiar Simanjuntak yang menjadi DPO yakni pada perkara nomor 388/Pid.B/2022/PN Psp, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Mulyati Saragih, SH.,MH menjelaskan dalam dakwaannya terdakwa atas nama Pendi Sihombing selaku juru tulis melakukan atau menawarkan permainan judi tebak angka yang di kenal Judi Togel (Toto Gelap) singapura dan Hongkong (KIM) dan dalam dakwaan tersebut disebutkan ada 2 DPO diantaranya Pance Pos Pos selaku Korlap (Kordinator Lapangan) yang bertugas menjemput rekap dari pada nomor yang dipasang pemain dan Bakti Simanjuntak alias Bakti selaku bandar judi togel.