SIAK,lintas10.com- Proses pemilihan kampung serentak di Kabupaten Siak akan diikuti sebanyak 45 Kampung dan saat tahapannya sudah berjalan pada verifikasi administrasi bakal calon Penghulu.
“Untuk pendaftaran sudah ditutup beberapa hari lalu, saat ini proses verifikasi administrasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung serta penetapannya,” ujar Kapala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Yurnalis Kamis (5/9/2019).
Lanjut mantan Kabag Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat (KESBANG POLINMAS) diantara 45 Kampung itu yang akan mengikuti uji lisan dan tertulis di Kantor Bupati ada 9 Kampung.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri ada 9 Kampung yang akan ikut uji lisan dan tertulis dari DPMK yang akan dilaksanakan 9 September ini,” kata Yurnalis.
Adapun yang ikut uji lisan, tertulis itu kata Yurnalis bakal calon nya lebih dari 5 orang.
“9 Kampung yang bakal calonnya lebih dari 5 orang, yaitu di kecamatan sungai apit 4 kampung, Kogasib 1, Lubuk Dalam 1, Mempura 2,” katanya.
Dikatakan Yurnalis, bagi bakal Calon penghulu yang akan mengikuti tes supaya bisa mempersiapkan diri.
“Kita minta mereka mempersiapkan diri,” katanya.
Bakal calon yang dibawah dari 5 tidak perlu mengikuti tes, hanya saja bisa mempersiapkan menyampaikan visi dan misi pada masa kampanye.
“Dijadwalkan pemilihan serentak pada tanggal 20 November 2019 ini,” sebut Yurnalis.
Ditambahkan Yurnalis 9 kampung adat yang saat ini dipimpin Penjabat (PJ) belum bisa mengikuti Pemilihan Kepala Kampung tahun ini.
“Kita masih menunggu PERDA dari Provinsi yang saat ini sedang di proses,” tandas Yurnalis. (Sht)