Bahas Strategi Pengawasan Pilkada di Tengah Covid19, Bawaslu Riau Rakor Dengan Bawaslu Kab/Kota

Pekanbaru466 kali dibaca

Saat memberikan sambutan, Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson menyampaikan terkait kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki calon perseorangan, sehingga ada tahapan yang mengagruskan diawasi.

oleh karenanya, terkhusus Kabupaten Inhu perlu tindakkan cepat untuk memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD).

“Khusus Bawaslu Inhu, dimana ada calon perseorangan pada Pilkada 2020, maka perlu di lakukan pengawasan di tahapan verifikasi aktual ini. Bawaslu Inhu harus cepat mempersiapkan APD untuk pengawas kita secara mandiri,” papar Anderson.

Saat sesi tanya jawab, didapatkan informasi bahwa terdapat 3 orang yang mengundurkan diri menjadi pengawas Kecamatan ataupun pengawas Kelurahan/Desa.

3 orang yang menundurkan diri tersebut merupakan pengawas ad hoc di Kabupaten Rokan Hili sebanyak 2 orang, dan Kota Dumai 1 orang.

Selain itu, terdapat 2 orang kepala sekretariat kecamatan di Kabupaten Siak yang mengundurkan diri.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hasan menjelaskan perlu dilakukan pelantikkan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi pengawas yang telah mengundurkan diri. Namun terkait Kepala Sekretariat yang mengundurkan diri, Hasan mengarahkan agar Bawaslu Kabupaten Siak mengikuti mekanisme Peraturan Sekretariat Jenderal (Persekjen) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017.

Hasan menambahkan, pergantian dapat juga diambil dari sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara.

“Untuk Kasek Kecamatan yang mengundurkan diri di Kabupaten Siak, maka dapat kita ikuti mekanisme pergantian sesuai dengan persekjen Nomor 1 Tahun 2017. Namun agar pengawasan di kecamatan tidak terganggu, maka dapat menunjuk staf di sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara,” ujar Hasan.

Akhir kegiatan, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyimpulkan bahwa Pemerintah telah menentukan tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari pemungutan suara pada Pilkada 2020 di 9 Kabupaten/Kota se-Riau. Ditambah dengan kesediaan pemerintah untuk memberikan tambahan anggara terkait APD sehingga tidak ada alasan Bawaslu Kabupaten Kota tidak dapat melakukan pengawasan.

Baca Juga:  270 Juta Orang Tertipu; *Menunggu (Hukuman) Seharga Dua Triliun*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.