Lintas10.com(Seruyan/Kalteng) – Ketua Badan Legeslasi DPRD Seruyan, Arahman, mengakui pihaknya kurang memberikan dampak positif dan signifikan dalam menghasilkan Peraturan Daerah (perda), khususnya yang berasal dari inisiatif dewan atau perda inisiatif dikarenakan berbagai hal yang bersifat non teknis.
“Tetapi untuk tahun ini dan seterusnya kami sepakat akan lebih fokus dalam menghasilkan produk-produk hukum daerah yang berkualitas demi mendukung kebijakan pemerintah daerah pro rakyat, dimana halnya sebagai salah satu tupoksi dewan, khususnya oleh Badan Legeslasi DPRD,” terang Arahman, saat berlangsungnya rapat paripurna masa persidangan I, dalam rangka membahas program legeslasi daerah tahun anggaran 2017, di gedung DPRD Seruyan, Rabu (24/5/2017).
Lebih lanjut Arahman,mengatakan, pihaknya juga menyadari, jika Badan Legeslasi DPRD merupakan perlengkapan dewan yang strategis yang bertugas mempelajari, mengkaji, menelaah dan membahas tentang peraturan daerah. Baik itu berasal dari eksekutif ataupun inisatif dewan yang nantinya akan menjadi perda sebagai hasil akhir.
Tambahnya,dimana menurut dia, keberadaan perda sebagai alat atau payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan yang strategis.
“Dari hasil rapat Badan Legeslasi DPRD Seruyan bersama tim legeslasi pemerintah daerah telah dicapai kesepakatan dan persetujuan bersama, bahwa untuk tahun 2017 ini jumlah perda yang masuk program legeslasi berjumlah 31 buah raperda, yang terdiri dari tujuh raperda dari legislatif dan sebanyak 24 berasal dari eksekutif,” ujarnya. (Fathul ridhoni).