Taput, LINTAS10. COM – Babinsa Koramil 08/Parmongan, Kodim 0210/TU, Sertu Robinsar Aritonang dampingi Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara, M. Siregar menyosialisasikan bagaimana cara mendapatkan sertifikat Akta Tanah ditengah acara rapat Desa Sisordak, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (24/4/2019).
“Sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat bagaimana mendapatkan Surat Akta Tanah.
Kita, sebagai Babinsa mendampingi staf BPN, yang mungkin selama ini masyarakat berpendapat bahwa untuk mengurus surat akta tanah sangat susah,” kata Sertu R. Aritonang
Oleh karena itu, kata Babinsa, kehadiran pihak BPN untuk menjelaskan bagaimana cara mendaftarkan tanah hingga mendapat akta tanah,” lanjutnya.
Menurut Staf BPN, M. Siregar, bahwa Akta tanah atau Sertifikat tanah sangat penting, karena, sertifikat merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah.
“Sebenarnya mudah mengurus akta tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, tinggal datang ke kantor BPN. Kami siap melayani masyarakat,” kata Siregar.
Menurut Camat Kecamatan Parmonangan, Jujungan Silaban, setiap warga perlu memiliki akta tanah, karena itu adalah tanda kepemilikan tanah yang sah, jangan sampai dikemudian hari karena tidak punya akta tanah menjadi masalah.
“Kami menyambut baik sosialisasi ini, sehingga kami masyarakat Desa Sisorduk mendapat pengetahuan tentang cara bagaimana mengurus akta tanah,” kata Sudihartono Purba Kades Sisorduk.
Editor: Benz