Lintas10.com (SIAK) – Suwarno bin Jambar terdakwa pemerkosa anak kandung sendiri yang terjadi beberapa waktu lalu di Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam saat ini sudah memasuki tahap tuntutan.
Hasil dari keterangan terdakwa di persidangan bahwa terdakwa setiap akan melakukan perbuatan tidak senonoh itu di pengaruhi dengan minuman keras atau mabuk terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Jaksa M.Taufik Yanuarsyah SH selasa (29/12/2015) ketika ditemui di ruang kerjanya.
Terdakwa di kenakan pasal 760 D JO 81 ayat (1) (2) 35 2015.
“Tuntutan maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun sesuai dengan undang-undang terbaru,” ujar Taufik.
Lanjutnya sidang tuntutan itu akan disampaikan atau dibacakan minggu depan.
“Selasa depan kita akan lakukan penuntutan pada sidang,” kata Jaksa yang pernah bertugas di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat itu. (Sht)