Lampung Timur, lintas10.com-Beredar surat perjanjian Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Lam-Tim saat perhelatan pemilihan kepala daerah pada masa kampanye tahun 2020 Lalu DPC AWPI Angkat bicara.
Menurut Herizal selaku ketua DPC AWPI Lam-Tim ,”Hal seperti itu sah sah saja untuk suatu tujuan dengan keberhasilan dalam menduduki suatu jabatan,namanya juga kampanye.
Yang tidak boleh di ada-adakan dan yang sudah ada di tambah-tambahin,biar kelihatan kepedulian nya terhadap kepentingan masyarakat.”ucapnya Herizal Minggu 14 November 2021
“Tapi perlu di pertanyakan adalah konsisten tidak terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta kearifan lokal,yang selalu ini di jaga dan dipupuk sejak lama oleh adat dan budaya lokal, Ada istilah “Angkonan waghey” ada juga istilah “Mak Ngemik Anying Ngeney”
Ini perlu di rawat dan di jaga,jangan karena cuma syahwat dalam berpolitik dan kepentingan segelintir orang atau kelompok semua yang sudah terawat dan terjaga dengan baik tergerus begitu saja,” Tambahnya.
Secara administratif mungkin suatu daerah bisa mengalami kemajuan karena Anggaran bisa fokus di salurkan dari pemerintah pusat atau daerah, tetapi pada kenyataannya nya momen itu banyak terjadi di salah gunakan dalam jabatan dan dalam memutuskan kebijakan.
“Contoh nya saja bisa terjadi perampasan uang rakyat alias terjadinya korupsi yang tersetruktur, terorganisir dan masive,” katanya.
Bisa juga terjadi terkotak-kotaknya kepentingan suatu kelompok atau golongan sehingga kepentingan rakyat terkesampingkan akan tetapi nilai jual untuk komoditas yang berjudul kepentingan rakyat laku keras dalam ajang suatu forum diskusi ataupun pembahasan suatu Anggaran.
“Sehingga di khawatir kan sulit nya penegakan hukum dan banyaknya kejahatan kebijakan dalam mengimplementasikan tujuan yang di sampaikan pada awal-awal dari pemekaran Suatu daerah,” katanya.