Jakarta, LINTAS10.COM – Dalam rangka mengawasi mobilitas manusia yang semakin besar dengan berbagai motif kepentingan, dan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyelundupan manusia dan imigran gelap yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut, Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkuat sinergi dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS kedua instansi ini ditandatangani oleh Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI Laksda Bakamla S. Irawan, M.M., dan Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Sestama Bakamla RI Laksda Bakamla S. Irawan, M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan kondisi lingkungan strategis keamanan maritim dalam lingkup nasional, regional, maupun global bergerak sangat cepat dan dinamis, khususnya arus investasi dan perdagangan antar negara melalui laut. Dengan demikian, ancaman dan tantangan dalam hal keamanan dan keselamatan di laut yang datangnya dari dalam maupun dari luar berpotensi semakin tinggi.
“Jumlah penduduk yang banyak menjadi target perkembangan pasar internasional yang berpotensi terjadinya kejahatan lintas negara dan menjadi permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus,” tegas Laksda Irawan.
Menurutnya, isu-isu kemaritiman telah berkembang sangat krusial, karena tidak saja terkait dengan aspek kepentingan jalur pelayaran atau aspek ekonomi dengan potensi yang terkandung di laut, akan tetapi juga telah meluas dengan kepentingan lain seperti kepentingan kedaulatan, keamanan dan keselamatan negara.
“Maka dari itu memerlukan manajemen pengelolaan yang sinergis sehingga dibutuhkan koordinasi dan kerja sama lintas sektoral,” tambahnya.