Pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Setiap orang yang merokok di KTR tersebut akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar 200 ribu rupiah.
Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda sebanyak tiga juta rupiah. Dan setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR didenda paling banyak lima puluh juta rupiah.
““Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siak ini,” katanya.
Selanjutnya, pihak Pemkab akan membentuk tim/Satgas dalam penindakan itu. Masyarakat pun dihimbau untuk bisa menindak lanjuti dari Peraturan Daerah ini. Masyarakat dapat berperan, dan ikut memiliki rasa bertanggung jawab serta berperan aktif dalam rangka terwujudnya kawasan tanpa rokok.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sudah dilakukan sosialisasi di awal tahun 2019. Seperti disekolah-sekolah dan di kecamatan.
Ketua Forum Anak Kabupaten Siak Asnawati, mengaku senang dengan adanya Perda KTR tersebut. Karena kata dia, Forum Anak sebagai pelopor kaum millenial sangat mengharapkan rekan-rekan sejawatnya untuk tidak merokok.
“Alhamdulillah, kami sangat senang ada Perda KTR ini, semoga para perokok segera sadar dan berhenti merokok,” katanya.
Ia pun akan membagikan informasi yang telah didapat dari acara sosialisasi tersebut kepada rekan-rekan sejawatnya.