Siak,lintas10.com-Sejak tujuh tahun lalu, Pemkab Siak telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini dibuat sendiri, mengingat jumlah perokok yang tidak bijak. Yaitu merokok dan membuang puntung di sembarang tempat.
Ini tentu saja akan menimbulkan gejala penyakit bagi yang menghirup asap rokok tersebut. Tidak terkecuali untuk perokok pasif, seperti ibu hamil yang bisa berdampak pada anak dalam kandungannya.
Atas dasar ini lah, Pemkab Siak membuat aturan baru menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur ruang rokok di tempat umum.
“Iya, nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok,” kata Kabag Hukum Jon Effendi, Rabu (18/12/2019), di kantor Bupati Siak.
Dalam perda tersebut, lanjut dia, beberapa kawasan tanpa rokok adalah 1.Fasilitas pelayanan kesehatan,
seperti. RS/ Klinik Pemerintah dan Swasta. Puskesmas, Pustu.
2. Tempat proses belajar mengajar, sprti Sekolah, Ponpes, PAUD. TK. dan perguruaan
3.Tempat anak bermain, sprti. Penitipan anak dll. 4. Tempat ibadah, sprti Mesjid, Surau, Gereja, Kelenteng, Kuil, Pure dll 5. Tempat tempat Umum sprti. Pasar, Mall, Bioskop dll.
6. Angkutan umum,
Kenderaan dua, dan roda empat dll.
7. Tempat kerja, sprti Perkantoran pemerintah/ Swasta baik terbuka maupun tertutup. dan
8. Tempat lainnya yg ditetapkan.
Kawasan no.1 sd 4 tdk boleh merokok batas terluar pagar tidak disediakan ruang khusus merokok. Untuk no. 5 sd 7 tdk merokok didalam tempat kerja. Disediakan ruangan/ tempat khusus merokok.
Ia sampaikan sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang melanggar aturan dalam perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.