Awal tahun 2022 Polres Samosir Berhasil Ungkap Tindak Kejahatan

lintas Daerah500 kali dibaca

ATS alias Alpon (31) melakukan pengancaman terhadap korban bernama Tiorma Marbun, pasal untuk tersangka yang disangkakan putusan mahkamah konstitusi : 01/PUU-Xl/2013 tentang Revisi pasal 335 dari K.U.H Pidana.

– HT alias Pak Sihol (50) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama
Tiarna Sitinjak, pasal untuk tersangka yang di sangkakan pasal 351 ayat l dari K.U.H Pidana.

TPS (54) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Parasian Sihotang,pasal untuk tersangka yang disangkakan pasal 351 ayat l dari K.U.H Pidana.

PS (57) Perjudian, dari tersangka anggota mengamankan berupa 13 (tiga belas) blok kupon ,1( satu) buah buku Tafsir mimpi,1 ( satu) buah buku catatan yang berisi kan angka-angka,uang sebesar Rp.236.000 ( Dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah ).

Untuk satlantas polres samosir berhasil mengamankan 8 (delapan ) unit sepeda motor dari berbagai tipe tanpa surat-surat kelengkapan pada saat razia perlengkapan kendaraan dan knalpot blong.”,jelas Kapolres Samosir

Kemudian, Kapolres Samosir juga menegaskan bahwa di POLRES SAMOSIR tidak ada namanya MAKELAR KASUS ,semua berkas kita tindak lanjuti dan setelah berkas lengkap langsung kita kirim ke pihak kejaksaan”,Tegasnya

” Mohon kepada rekan- rekan/saudara-saudara saya agar kita tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan mari kita tetap menjaga wilayah kab.samosir tetap di zona hijau,” ujar Kapolres.

Turut dihadiri oleh Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat Se-Kab.Samosir ,lnsan Pers media Cetak/Online,Beberapa Masyarakat Kabupaten Samosir(. Rps)

Baca Juga:  Jalan Akses Penghubung Antar Desa di Kecamatan Pancur Batu ini Alami Rusak Parah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.