Kupang, Maritim lintas10.com-Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melalui Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa melakukan peninjauan lahan garam di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Kamis (30/08). Peninjauan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Mineral, Hamka.
Dalam peninjauan, Hamka mengatakan bahwa TTU dan TTS memiliki permasalahan yang lebih sama, seperti yang sebelumnya sudah disampaikan dalam rapat koordinasi di kabupaten Kupang, yaitu status kepemilikan lahan ulayat yang sah belum jelas, sehingga menyulitkan bagi pengembang untuk melakukan kegiatan, untuk tahapan berikutnya.
“Atas tanggapan dan arahan-arahan Sekcam Biboki Anleu Kabupaten TTU, sudah terdapat titik terang. Siapa pemilik tanah Ulayat yang sesungguhnya ini penting agar dapat menjadi dasar bagi pengembang dalam hal ini. Karena dalam pengembangan lebih lanjut pengelolaan lahan akan dikerjasamakan antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak pengembang terkait dengan pembagian hasil. Sehingga apabila sudah jelas pengembang dapat melakukan kegiatan di lapangan untuk tahap berikutnya” terangnya.
Hamka juga mengusulkan agar tanah ini dibuatkan SK agar siapa yang lebih berhak tentang kepemilikan tanah yang sah hasil identifikasi oleh pak kepala desa dan diketahui oleh camat.
“SK ini juga nantinya akan menjadi dasar bagi pengembang dalam melakukan kerjasama. Karna penglolaan lebih lanjut oleh pengembang melalui sistem bagi hasil, arahan Bapak Menko Maritim, bahwa bagi hasil sebaiknya berkisar 10 %-15%. Walaupun secara tekhnis belum di kaji lebih lanjut oleh tim kemenko maritim”.
Selain masalah status kepemilikan tanah, masalah lain adalah luas lahan yang kurang visiable oleh karena Menurut Hamka, luas lahan saat ini yang telah keluar perizinanya hanya sekitar 423 hektar. Apabila ditambah dengan lahan transmigrasi yang luasnya sekitar 409 ha menjadi mendekati 1000 ha, sehingga secara ekonomis menjadi lebih visiable.
Agar pemaanfaatan lahan transmigrasi ini dapat menjadi lahan garam, maka Kemenko Maritim akan menyampaikan surat dukungan ke pemerintah kabupaten bahwa tanah transmigrasi ini sebenarnya telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten.