Assisten Intel Kejati Riau : Kami Sudah Mundur Dari Pendampingan PT.Bumi Siak Pusako

Pekanbaru, Siak503 kali dibaca

Riau, lintas10.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Assisten Intel Raharjo SH mengatakan bahwa Pihak Kejaksaan telah mundur dari pendampingan PT.Bumi Siak Pusako (BSP) terkait adanya persoalan antara PT.BSP dengan perusahaan kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung Kantor di Jalan Sudirman Pekanbaru.

“Untuk pendampingan terhadap PT.Bumi Siak Pusako Kejati Riau mundur,” ujar Raharjo kepada lintas10.com Selasa (15/2/2022) melalui saluran What’s App.

Sementara itu sesuai data yang dihimpun bahwa Pihak PT.Bumi Siak Pusako sebagai KPA memutus kontrak terhadap perusahaan yang mengerjakan pembangunan kantor perusahaan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Adapun perusahaan yang di putus kontrak yaitu PT.Brahmakerta Adiwira pagu anggaran pembangunan gedung sebesar 87 miliyar. meskipun sudah diputus kontrak namun perusahaan tetap melanjutkan pembangunan. (Man)

Baca Juga:  Dugaan Penodongan Senpi Oleh Anak Pejabat Kepada Warga, Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.