Dengan demikian pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan akan terbuka menerima jika ada pihak swasta yang ingin mendirikan pusat pelayanan kesehatan di Kab. Siak dengan memberikan ijin dan lain sebagainya tentu lebih dulu wajib mengikuti tahap dan prosedur yang semestinya. (Rls)
Assisten III Apresiasi Kegiatan Yang Ditaja RS Tengku Rafian dan RS Awal Bross

