Lalu ketika peserta yang tergabung meninggal dunia pada saat bertugas, ahli waris peserta bisa mendapatkan manfaatnya seperti asuransi kematian sebesar uang pertanggungjawaban dan nilai tunai, kemudian santunan kematian akibat sakit sebesar 100 persen.
“Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 200 persen dan itu semua dari uang pertanggungan,” papar Sulastri.
Tampak antusias dari peserta yang hadir, hampir memenuhi ruang Raja Indra Pahlawan kantor Bupati Siak itu. Bagi peserta yang kurang memahami, pada kesempatan itu diberikan waktu untuk bertanya. (Hms/sht)