ASN jajaran Pemkab Palas mulai normal berkantor

Padanglawas, lintas10.com- Pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kabupaten Padanglawas (Palas) mulai normal berkantor dan menjalankan tugas pelayanan.

Demikian Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Padanglawas, Adi Syahputra Hasibuan kepada wartawan, Senin (13/7).
Menindak lanjuti surat edaran Bupati Palas nomor 800/3333/2020, tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Padanglawas (Palas).

Maka dengan keluarnya surat edaran itu, menggantikan surat edaran Bupati Palas, no. 800/2686 /2020, tanggal 29 mei tentang sistem kerja ASN dalam upaya percepatan penanganan Penyebaran covid-19.

Karena itu, mulai hari ini seluruh ASN jajaran pemerintah kabupaten Padanglawas mulai kembali normal berkantor.

Dengan demikian apabila ada ASN yang tidak patuh akan dikenai sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin aparatur sipil negara.

Sebelumnya Bupati Palas, H. Ali Sutan Harahap (TSO) kepada wartawan juga telah menjelaskan bahwa mulai tanggal 13 Juli seluruh jajaran ASN akan aktif kembali berkantor seperti biasa.

Tetapi tetap ditekankan agar seluruh OPD dan ASN mematuhi protokol kesehatan, memakai masker dan menyediakan fasilitas cuci tangan di masing-masing kantor. (Id)

Baca Juga:  Kejari Labuhanbatu Launching Mobil Tilang Keliling Labura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.