Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pelalawan mensinyalir adanya oknum pemilik pangkalan yang bermain curang dengan menaikkan harga gas dari Harga Eceran Tertinggi(HET) yang telah ditetapkan Pemkab dan dugaan adanya pemilik pangkalan gas yang langsung menjual kepada warung,rumah makan,untuk itu Disperindag Pelalawan mengeluarkan ketegasan sebagai berikut.
1. Untuk pengambilan Gas 3 Kg harus
membawa KK dan KTP
2. HET Gas 3 Kg harus Rp.18.000,-
3. Restoran atau Rumah Makan
dilarang pakai gas 3 Kg
4. Pangkalan Gas dilarang melayani
anak-anak karna berbahaya
5. Pangkalan Gas dilarang menjual
kepada Pengecer
6. Para PNS dilarang membeli Gas 3 Kg
karna khusus untuk masyarakat
Miskin.
7. Apabila terbukti melanggar
keputusan ini,maka izin pangkalan
akan dicabut.
Sedangkan surat keputusan resmi dari Disperindag akan digesa keluar pada hari ini,tegas Drs.Zuerman Das MM pada forum rapat antara Disperindag dan pemilik Pangkalan di Gedung PLUT UMKM,Koperasi, Selasa(07/11/2017).
Seluruh Pangkalan Gas 3 kg harus tunduk dan taat atas keputusan ini,karna sudah dirapatkan dan diberikan ketegasan supaya masyarakat tidak merasakan kelangkaan gas lagi,ujar Kadisperindang didampingi Kabid dan Kasinya pada rapat tersebut.
Kadis juga meminta kepada agen gas yang menyampaikan ke tiap pangkalan supaya dalam pendistribusian jangan sampai malam apalagi didistribusikan tengah malam.
Semoga para memilik pangkalan tidak berbuat curang lagi,apabila diketahui masih ada pemilik pangkalan yang berbuat curang maka akan dicabut izinnya tanpa ada surat peringatan lagi,tegas Zuerman Das.
Apabila ada masyarakat yang belum memiliki KTP atau KK maka dapat meminta surat domisili dari RT setempat sebagai pengganti KK dan KTP.