Lintas10.com, Samosir – Anggaran untuk proyek pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD) tahun 2022 milik Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Samosir diduga kuat telah diselewengkan oleh oknum Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Sabtu (18/03/2023).
Kabar mengejutkan ini diketahui pasca kwitansi pemberian uang 30 juta tersebut diperoleh awak media, serta ditambah keterangan yang menguatkan dari para pekerja bahwa diduga nilai anggaran proyek telah ‘disunat’.
Bentuk penyaluran uang 30 juta rupiah tersebut diberikan melalui salah satu pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berada di Kabupaten Samosir lengkap menggunakan kwitansi.
Menurut penuturan pengurus KSM Satu Hati yang berada di Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi membenarkan telah mengeluarkan uang sebesar 30 juta rupiah dari uang anggaran proyek SPALD – Tahun 2022 kepada salah satu oknum Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) berinisial nama DA.
Sebagaimana dibeberkan oleh Pormatis Simbolon kepada Lintas10.com selaku Sekretaris KSM SATU HATI mengungkapkan mengetahui tentang kucuran dana uang Rp 30 juta tersebut. Menurut Pormatis uang itu diberikan, bertujuan untuk administrasi saja ungkapnya tanpa merinci administrasi apa yang ia maksud kepada awak media lewat selulernya.
Lebih jauh dijelaskan Pormatis Simbolon,
Kelompok Swadaya Masyarakat yang bernama “SATU HATI” menerima pekerjaan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Tingkat ll Sumut dengan total jumlah anggaran Rp 500 juta rupiah ucapnya kepada awak media pada Kamis 2 Maret 2023 lalu.
“Jumlah pagu sebesar 500 juta ini untuk program kerja pembuatan Septic Tank Komunal dengan jumlah daya tampung 71 unit rumah,” kata Pormatis Simbolon.