Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan. Jika pengembang dapat secara leluasa membangun perumahan di areal persawahan, maka hal ini akan berdampak serius terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Deli Serdang maupun Provinsi Sumatera Utara.
Data yang diperoleh, dirangkum dari berbagai sumber, Kabupaten Deli Serdang memiliki lahan persawahan seluas 33.992 hektare (Ha). Menelisik kebelakang, pada tahun 2019 luas lahan persawahan di Kabupaten Deli Serdang mencakup seluas 38.435 Ha. Hal ini mengalami penurunan setiap tahunnya hingga per tahun 2022 menjadi 33.992 Ha sampai dengan saat ini.
Kilas balik kembali dalam kegiatan Wakil Bupati Deli Serdang H. M. Ali Yusuf Siregar saat menghadiri Gerakan Tanam Padi Perdana Oktober 2022 – Maret 2023 Provinsi Sumatera Utara di Jalan Besar Pantai Labu, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Sabtu (22/10/2022) tahun lalu.
Ia berpesan, Deli Serdang pada tahun 2021 mampu memproduksi gabah kering giling sebesar 431.101 ton atau setara dengan 275,991 ton beras dengan konsumsi sebanyak 221.343 ton beras. Sehingga kita masih surplus beras sebesar 54.684 ton,” ungkap Wabup kala itu.
Acara gerakan tanam padi ini juga dihadiri Menteri Pertanian (Mentan), Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH, Wabup menegaskan jika Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu lumbung pangan bagi Provinsi Sumatera Utara kata dia.
Kembali ke bangunan perumahan yang menyita perhatian publik itu. Apakah bangunan mendapat restu dari Pemkab Deli Serdang sehingga mampu berdiri di areal persawahan? Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Developer Villa De Ulina maupun Develover Emerald Sekata Residendce, maupun Dinas Perizinan Deli Serdang.