“Kami tangkap saudara R dan Y yang di belakang,” kata kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo.
Agung mengatakan kedua pelaku merupakan eksekutor. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua eksekutor hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang eksekutor terkait pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu di Karo, Sumut. Polda Sumut juga telah mengantongi nama-nama yang berkaitan dengan kedua eksekutor tersebut. (Rls).