Aplikasi Pemanfaatan Limbah Jadi Pupuk Kelapa Sawit PTPN V Lubuk Dalam Diduga Tidak Miliki Izin Dari Pihak Terkait

lintas10.com (SIAK)- Pengelolaan limbah PTPN V Lubuk Dalam yang dimanfaatkan sebagai pupuk kebun kelapa sawit inti diduga tidak memiliki izin dari pihak terkait.

Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perusahaan plat merah itu Latif Pane ketika dikonfirmasi Selasa (1/3/2016) via selulernya mengatakan bahwa limbah pabrik itu di salurkan melalui pipa ke lokasi kebun kelapa sawit untuk dijadikan pupuk.

“Limbah kita manfaatkan untuk pupuk kelapa sawit kebun inti di salurkan melalui pipa yang telah disediakan,” ujarnya.

Ketika di singgung terhadap izin pemanfaatan limbah itu manager yang baru beberapa bulan bertugas di PKS Lubuk Dalam itu tidak ada jawaban alias bungkam. 

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak Saipul Amar ditempat terpisah menjelaskan bahwa untuk aplikasi pemanfaatan limbah pabrik yang dijadikan pupuk kelapa sawit harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten Siak di bidang badan lingkungan hidup.

“Untuk aplikasi harus ada izin pemanfaatan air limbah pabrik untuk dijadikan pupuk dan ada kajian dari konsultan dibidangnya atau tenaga ahli atau pihak ketiga seperti dari perguruan tinggi tentunya harus memiliki sertifikat,” kata Saipul Amar.

Tentunya lanjut kabid itu kajian itu harus dikaji selama 1 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 28/29.

“Untuk mendapatkan sertifikat kajian itu ada syarat tertentu yang harus dipenuhi apakah pemanfaatan limbah itu nanti berbahaya dengan ekosistem yang lainnya atau tidak, ada poin-poin yang memang tidak bisa diabaikan sesuai peraturan kementerian lingkungan hidup,” tandasnya. (Sht)

 

Baca Juga:  PJ Bupati Sarolangun Gelar Rapat Kerja Dengan PJ Kades dan Camat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.