Labusel, lintas10.com- Bupati defenitif H.Edimin bersama Wakil Bupati H. Ahmad Fadli Tanjung SA.g laksanakan apel gabungan perdana setelah dilantik di rumah dinas kantor Gubernur. Apel gabungan dilaksanakan dilapangan depan kantor Bupati Jalinsum Kotapinang – Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Senin (26/07/2021).
Pemimpin Apel Gabungan (PAG) langsung oleh Bupati H. Edimin, Komandan Apel Hamka Siregar SH jabatan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pembacaan Pembukaan UUD 1945 Rizki Marlina, S.Sos, MM Kabid Mutasi BKD serta janji setia Krops Pegawai Negri Sipil (PNS) Kabid Pengembangan data dan kesejahteraan (BDK) Yuli Susanti, SE, MM diikuti seluruh PNS yang hadir dalam apel gabungan tersebut.
Dalam amanahnya Bupati mengatakan Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti atas UU Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 08 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Selanjutnya sebagai pelaksana dari UU Nomor 05 tahun 2014 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS sebagainmana telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional yang memiliki liedershif nilai dasar dan etika diprofesinya.
Manejemen PNS tersebut mencakup seluruh aspek kepegawaian yang meliputi, penyusunan dan penetapan kebutuhan pengadaan/kenaikan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.
“Artianya dua orang PNS tingkatan jabatan yang sama belum tentu mendapatkan hasil kerja yang sama itu ditunjang dari kinerjanya,” imbuhnya.