APBD P Harus Rampung Mejelang 30 September 2018

Kampar209 kali dibaca

-Jika Terlambat,Kita Akan Kena Finalti Oleh Kementerian Dalam Negeri

BANKINANG KOTA,LINTAS10.COM-Rapat Paripurna DPRD Kampar agenda penyampaian APBD Perubahan tahun 2018 akan dilaksanakan, Senin (24/9/18)

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kampar menyepakati Rapat Paripurna dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, kata pimpinan DPRD Kampar, H Sahidin usai rapat Banmus.

“Ya, tadi telah disepakati dalam rapat Banmus,” ujarnya

Dikatakan, APBD Perubahan Kabupaten Kampar sudah harus disahkan paling lambat tanggal 30 september 2018.

“Dan kini sudah tanggal 24, makanya kita gesa,”ucapnya.

Dijelaskan, jika terlambat, kita akan kena finalti oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang penyusunan APBD tahun 2017 dan peraturan perundangan lain.

“Mudah – mudahan nanti anggota DPRD Kampar bisa hadir dan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian APBD Perubahan tahun 2018 oleh pihak eksekutif dapat berjalan lancar,” ujar H Sahidin. (Has)

Baca Juga:  Sambut Ramadhan Diskominfo Kampar Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan Kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.