Ketua DPRD Siak Indra Gunawan kepada media ini menyampaikan bahwa dalam hal pemberian BPJS ke RK dan RT merupakan bentuk keseriusan dalam memberikan yang terbaik.
“Tentunya ini bentuk komitmen dari DPRD Siak dengan menyetujui penganggaran untuk BPJS ke RK dan RT melalui Pemerintah Daerah Siak,” ujar Politisi Partai GOLKAR ini.
Lebih lanjut, ia juga mendorong supaya segera di buatkan Peraturan Bupati terhadap telah terbitnya Peraturan Daerah mengenai Pondok Pesantren.
“Peraturan Daerah sudah di sahkan namun Peraturan Bupati belum di buat sehingga apa yang menjadi tujuan PERDA tidak bisa berjalan sesuai harapan,” katanya.
Selain itu keberadaan Puskesmas Type D dan berobat gratis memang sudah menjadi perhatian bersama.
“Ini jadi perhatian antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk masyarakat Kabupaten Siak,” katanya.
Sementara itu hal senada juga di ucapkan Muhtarom S.Ag anggota DPRD Siak belum adanya Peraturan Bupati terhadap PERDA Pondok Pesantren.
“Kita minta supaya Pemerintah Daerah Siak dibawah kepemimpinan Pak Alfedri bisa memprioritaskan hal itu, agar dalam pelaksanaan PERDA yang sudah disahkan dapat di implementasikan,” sebut politisi partai Kebangkitan Bangsa ini.
Acara Paripurna dihadiri Wakil Bupati Siak H.Husni Merza, pimpinan OPD, Anggota DPRD Siak, dan dipimpin langsung Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE. (Sht)