8. Pekan Olahraga Provinsi yang akan datang Kabupaten Siak ditunjuk sebagai tuan rumah. Oleh karena itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera mempersiapkan pelaksanaan even tersebut diantaranya menyiapkan dan meningkatkan sarana dan prasarana olahraga untuk pelaksanaan event tersebut terutama yang berada di Kecamatan dalam Kabupaten Siak.
9. Keberadaan Mesjid Paripurna di Kabupaten Siak sudah dilegalisasi dengan Peraturan Daerah dan sudah di SK kan oleh Bupati. Oleh sebab itu diminta kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera melakukan pembangunan dan perbaikan secara tuntas terhadap masjid paripurna tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya terhadap kekebradaan masjid paripurna ini, karena citra melayu identik yang dengan Islam,” katanya.
10. Sebagai tindak lanjut dari UU Pondok Pesantren, Kabupaten Siak untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren. Namun demikian sampai sekarang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
“Oleh sebab ini kami meminta kepada Sdr. Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati. Peraturan ini sangat penting keberadaannya untuk mengakomodir bantuan sarana dan prasarana, dan rombel mulai dari Ibtidaiyah, MTs dan Aliyah,’ kata pria yang akrab disapa Budi ini.
11. Terhadap pelaksanakan ganti rugi tanah untuk kepentingan pembangunan daerah kami mengingatkan supaya dipersiapkan secara matang. Pengadaan tanah harus dilakukan dengan proses perencanaan kebutuhan lahan, studi kelayakan, penetapan lokasi yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah yang sesuai dengan tata ruang, appraisal, berita acara rapat dengan BPN, OPD terkait. Pelaksanan proses ini untuk menjaga supaya proses ganti rugi tanah tidak menjadi preseden dikemudian hari.